Seorang wanita asal Australia terancam hukuman penjara terkait dugaan kepemilikan cairan vape ganja di Indonesia
Liga335 daftar – Polisi Indonesia telah menangkap seorang wanita berkewarganegaraan Australia yang diduga kedapatan membawa 59 mililiter cairan vape yang mengandung ganja; cairan tersebut, menurutnya, digunakan untuk meredakan rasa sakit, namun hal itu dapat membuatnya dipenjara.
Wanita berusia 53 tahun itu terancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan undang-undang anti-narkoba Indonesia yang tidak mengenal pengecualian, demikian disampaikan petugas narkotika I Nyoman Diana Mahardika kepada AFP pada Kamis.
Wanita yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap bulan lalu di rumah sewaan miliknya di pulau resor Lombok setelah polisi mengetahui bahwa ia diduga telah menerima kiriman cairan ganja.
Ia dilaporkan mengatakan kepada petugas bahwa ia menggunakan vape ganja untuk meredakan nyeri lutut dan depresi, namun Mahardika menyatakan bahwa hal tersebut tetap akan diselidiki sebagai tindak pidana.
Perubahan undang-undang narkotika Indonesia Pengguna narkoba di Indonesia dapat dikirim ke pusat rehabilitasi alih-alih penjara berdasarkan undang-undang narkotika negara tersebut. Namun, para ahli hukum mengatakan bahwa perubahan tersebut hanya akan memindahkan masalah.
“Dia harus mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara kita. Adapun narkotika seperti ganja, itu tidak boleh b “yang dimiliki, digunakan, atau diperdagangkan di wilayah hukum kami,” kata Bapak Mahardika.
Dalam sebuah pernyataan, Kepolisian Lombok Utara mengatakan bahwa mereka telah membongkar “operasi peredaran narkoba jenis baru”.
“Kasus ini mendapat perhatian khusus karena ini merupakan pertama kalinya cairan vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG disita di Nusa Tenggara Barat,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Wanita tersebut saat ini ditahan di pusat penahanan Kepolisian Lombok Utara sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut.
Polisi menyatakan ini adalah pertama kalinya cairan vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG disita di Nusa Tenggara Barat.
(Sumber: Kepolisian Lombok Utara)
Jika terbukti bersalah, wanita tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda dua miliar rupiah ($155.000), tambahnya.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terketat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pengedar, namun telah memberlakukan moratorium eksekusi selama beberapa tahun.
Ada puluhan pengedar yang menunggu eksekusi di negara ini.
Indonesia terakhir kali melaksanakan eksekusi pada tahun 2 016, mengeksekusi satu warga Indonesia dan tiga terpidana kasus narkoba asal Nigeria dengan regu tembak.
Pada bulan Maret, dua pria berkebangsaan Inggris masing-masing dijatuhi hukuman sembilan dan 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas penyelundupan kokain ke Pulau Bali, destinasi wisata populer.