Kasus campak meningkat, Indonesia mengimbau para tenaga kesehatan untuk tetap waspada

Kasus campak meningkat, Indonesia mengimbau para tenaga kesehatan untuk tetap waspada

Kasus campak meningkat, Indonesia mengimbau para tenaga kesehatan untuk tetap waspada

Liga335 daftar – Kasus campak meningkat, Indonesia imbau kewaspadaan di kalangan tenaga kesehatan
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan surat edaran mengenai langkah-langkah pencegahan campak bagi tenaga kesehatan menyusul peningkatan kasus dan kejadian luar biasa (KLB) di beberapa daerah. “Dengan meningkatnya kasus campak dan rawat inap, tenaga kesehatan menghadapi risiko tinggi. Kewaspadaan dan langkah-langkah perlindungan harus diperkuat di semua fasilitas kesehatan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Andi Saguni di Jakarta pada hari Minggu.

Ia mengatakan tenaga kesehatan rentan karena sering melakukan kontak dengan pasien. Hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 wabah campak di 39 kabupaten dan kota di 14 provinsi. Kasus mencapai 2.

740 pada awal tahun ini namun telah menurun menjadi 177. Sebagai bagian dari langkah-langkah pengendalian, kementerian telah melaksanakan imunisasi tanggap wabah (ORI) dan kampanye penangkapan (CUC) campak/MR di 102 kabupaten dan kota, yang menargetkan anak-anak berusia 9 hingga 59 bulan. Namun, kewaspadaan harus diperkuat terutama di fasilitas kesehatan.

Melalui surat edaran tersebut, kementerian menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, termasuk skrining dini dan triase, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi. Tenaga kesehatan juga diwajibkan untuk secara ketat mematuhi protokol pencegahan infeksi dan segera melaporkan gejala yang mengindikasikan campak. “Kami menghimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap waspada dan segera melaporkan kasus yang dicurigai.

Tanggapan yang cepat sangat penting untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” katanya. Kementerian juga menekankan bahwa semua kasus yang dicurigai campak harus dilaporkan dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans. Surat edaran ini diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi di antara para pemangku kepentingan untuk menekan penyebaran campak dan melindungi tenaga kesehatan.