Jaksa penuntut umum Indonesia menuntut hukuman penjara 18 tahun bagi pendiri Gojek dalam kasus korupsi
Taruhan bola – JAKARTA: Jaksa penuntut umum Indonesia pada Rabu (13 Mei) menyatakan bahwa mereka menuntut hukuman penjara 18 tahun bagi Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan Indonesia dan salah satu pendiri perusahaan layanan transportasi online Gojek, terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi.
Ia diduga terlibat dalam pengadaan laptop yang tidak sesuai prosedur selama pandemi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar US$125,64 juta.
Jika dikabulkan, hukuman penjara 18 tahun tersebut akan menjadi salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan kepada mantan menteri dalam beberapa tahun terakhir.
Nadiem, yang mengundurkan diri sebagai CEO perusahaan ride-hailing Gojek pada 2019 untuk menjabat sebagai menteri pendidikan hingga 2024, dituduh memperkaya diri sekitar 809 miliar rupiah (US$46,33 juta) melalui pengadaan laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome OS untuk sekolah-sekolah antara tahun 2020 dan 2022, demikian kata jaksa penuntut.
Berlangganan Morning Brief: Kurasi otomatis berita teratas kami untuk memulai hari Anda. Layanan ini tidak ditujukan bagi warga negara Uni Eropa.
Dengan mengklik Dengan berlangganan, saya setuju untuk menerima pembaruan berita dan materi promosi dari Mediacorp serta mitra-mitra Mediacorp. Memuat Memuat
Nadiem menyusun spesifikasi tender yang hanya sesuai dengan sistem Chrome untuk “menjadikan Google sebagai pengendali tunggal ekosistem pendidikan di Indonesia”, demikian tuduhan jaksa penuntut.
Dalam sidang pada Rabu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut menyatakan bahwa peran Nadiem dalam kasus ini saat menjabat sebagai menteri melanggar janji-janji pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan sistem pendidikan.