Indonesia mengecam undang-undang hukuman mati Israel terhadap tahanan Palestina
Slot online terpercaya – Indonesia mengecam undang-undang hukuman mati Israel terhadap tahanan Palestina
Berita terkait: Indonesia mendesak penyelidikan setelah pasukan penjaga perdamaian PBB tewas di Lebanon
Jakarta (ANTARA) – Indonesia dengan tegas mengecam keputusan Knesset Israel yang menyetujui undang-undang yang memfasilitasi penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina yang ditahan. Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan “merusak rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal.””Undang-undang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional,” kata Kementerian Luar Negeri dalam unggahan media sosialnya, seperti yang diamati di sini pada Rabu.
Indonesia memandang undang-undang tersebut melanggar Konvensi Jenewa Keempat dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak atas kehidupan dan hak atas persidangan yang adil.Pemerintah Indonesia mendesak rezim Zionis di Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan semua tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta “serta memastikan perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.”Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya PBB, untuk mengambil langkah-langkah tegas guna memastikan pertanggungjawaban dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” tambah Kementerian Luar Negeri.
Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya yang penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya. Knesset, badan legislatif Israel, pada Senin mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan terhadap warga Israel.Hukuman mati dapat dijatuhkan bahkan tanpa memerlukan permintaan jaksa penuntut dan tanpa kesepakatan bulat dari hakim.
Undang-undang ini menuai kritik karena potensi penerapan diskriminatifnya, karena kemungkinan besar hanya akan menargetkan warga Palestina dan bukan pelaku Yahudi yang melakukan tindakan serupa. Sementara itu, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 wanita, Para pria tersebut saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, menurut organisasi-organisasi pembela hak narapidana dan Dinas Penjara Israel.
Laporan-laporan menunjukkan bahwa mereka mengalami penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang telah menyebabkan puluhan orang tewas.