Indonesia ajukan komplain atas tindakan Bonnie Blue di kedutaan besar London
Liga335 – Indonesia ajukan pengaduan atas aksi Bonnie Blue di KBRI London
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah mengajukan pengaduan resmi terhadap aktris film dewasa Tia Emma Billinger setelah ia melakukan tindakan provokatif di depan gerbang kedutaan yang menodai bendera kebangsaan Indonesia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang mengatakan bahwa Indonesia menyayangkan kejadian tersebut, yang terjadi pada tanggal 15 Desember lalu dan beredar luas di media sosial.”KBRI London telah mengajukan pengaduan resmi kepada pihak berwenang Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri dan kepolisian setempat, untuk meminta tindak lanjut sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku,” kata dia pada hari Rabu.
Mewengkang menekankan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan Indonesia yang harus dihormati di mana pun, dan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang menghina simbol negara atau merusak rasa saling menghormati dalam hubungan internasional. Aktris yang dikenal secara profesional sebagai Bonnie Blue ini telah dideportasi dari Indonesia awal bulan ini dan dijatuhi hukuman larangan masuk ke Indonesia selama 10 tahun karena melakukan pelanggaran hukum. Kasus ini terjadi setelah kekhawatiran publik atas aktivitasnya di Bali, di mana ia dan beberapa warga negara asing dituduh mengganggu ketertiban umum.
Pada tanggal 4 Desember, polisi di Badung menangkap kelompok tersebut di sebuah studio di Pererenan karena dicurigai memproduksi konten pornografi.Meskipun penyidik tidak menemukan bukti pelanggaran undang-undang pornografi, Blue dituntut atas pelanggaran lalu lintas. Pada tanggal 12 Desember, Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan bahwa ia bersalah karena melanggar peraturan lalu lintas.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa meskipun tuduhan pornografi tidak terbukti, Blue dan rekan-rekannya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan namun menggunakannya untuk memproduksi konten komersial. “Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman pencekalan selama 10 tahun karena Kegiatan-kegiatan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai-nilai budaya lokal,” kata Yusman pada tanggal 22 Desember lalu.