Apakah Indonesia Harus Membayar US$1 Miliar untuk Keanggotaan Dewan Perdamaian?
Slot online terpercaya – TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan meminta US$1 miliar (setara dengan Rp16,82 triliun) untuk anggota Dewan Perdamaian (BoP). Seperti yang diketahui, Indonesia baru-baru ini bergabung sebagai salah satu anggota badan internasional yang diinisiasi oleh Trump.
Mengutip ABC News, draf anggaran lembaga tersebut menyebutkan bahwa negara-negara yang menerima undangan akan diberikan keanggotaan selama tiga tahun. Namun, keanggotaan permanen akan diberikan kepada negara-negara anggota yang menyumbang lebih dari US$1 miliar dalam bentuk tunai kepada Dewan Perdamaian pada tahun pertama. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyatakan bahwa Indonesia perlu kritis terhadap permintaan biaya keanggotaan.
“Permintaan biaya US$1 miliar tidak boleh diikuti secara buta, melainkan inilah saatnya Indonesia perlu menegaskan posisinya secara terbuka dan konsisten,” katanya kepada Tempo pada Minggu, 25 Januari 2026. Syafruddin percaya bahwa skema kontribusi melalui biaya dapat mengubah Forum perdamaian menjadi transaksi keanggotaan. Menurutnya, Indonesia tidak boleh terjebak dalam skema “pay-to-play” senilai US$1 miliar yang mereduksi forum perdamaian menjadi transaksi keanggotaan.
Sebaliknya, pemerintah perlu menekankan bahwa keterlibatan Indonesia didasarkan pada mandat kemanusiaan, bukan untuk membeli pengaruh. Ia menyarankan agar Indonesia menyatakan bahwa, jika diperlukan, kontribusi keuangan hanya dapat dibahas dalam kerangka rekonstruksi yang transparan. Berdasarkan kebutuhan lapangan, diaudit, dan disalurkan melalui mekanisme yang kredibel, bukan sebagai biaya keanggotaan.
Namun, Syafruddin menyambut baik keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian. “Karena hanya dengan duduk di meja perundingan, kita dapat mengubah solidaritas menjadi pengaruh kebijakan yang konkret,” katanya. Indonesia secara resmi menjadi anggota Dewan Perdamaian ketika Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam BoP di Davos, Swiss, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dewan Perdamaian adalah badan internasional yang diinisiasi oleh Presiden. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Tujuannya adalah untuk mengawasi administrasi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza selama transisi pasca-konflik.
Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian. “Secara prinsip, kontribusi anggaran bersifat sukarela, dan keanggotaan di Dewan Perdamaian tetap dapat diperoleh tanpa biaya,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A. Mulachela, seperti dikutip dari Antara, pada Minggu, 25 Januari 2026.