Indonesia menyelidiki penyalahgunaan gas nitrous oxide dari kaleng krim kocok.
Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia sedang menyelidiki penyalahgunaan gas nitrous oxide (NO), yang umum dikenal sebagai gas tertawa, yang berasal dari produk makanan, terutama tabung gas krim kocok, di tengah kekhawatiran tentang penggunaan rekreasional ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaga tersebut bekerja sama dengan Kepolisian Nasional dan kementerian terkait untuk menindak distribusi dan penggunaan NO yang tidak sesuai dengan tujuannya.
“Nitrous oxide adalah zat legal jika digunakan dengan benar,” kata Taruna pada Jumat, 30 Januari 2026, di kantor BPOM di Jakarta Pusat. “Penggunaannya diizinkan dan diatur untuk aplikasi makanan dan medis.”
Di industri makanan, NO digunakan sebagai propelan untuk menciptakan tekstur krim yang lembut pada krim kocok, dengan tingkat kemurnian mencapai 99 persen.
Penggunaannya diatur secara ketat, dan produk yang mengandung gas tersebut harus mencantumkan secara jelas pada labelnya bahwa gas tersebut hanya diperuntukkan untuk tujuan makanan. “Untuk produk makanan, penggunaannya adalah Diizinkan dan diawasi oleh BPOM. Labelnya jelas—hanya untuk makanan,” kata Taruna.
Nitrous oxide juga digunakan di bidang medis sebagai bagian dari prosedur anestesi dan sedasi. Penggunaannya di bidang medis berada di bawah wewenang Kementerian Kesehatan, dengan BPOM mengawasi keamanan dan standar produk.
Masalah timbul, kata Taruna, ketika NO dari produk makanan dialihkan untuk tujuan non-makanan.
BPOM telah mengidentifikasi indikasi bahwa gas tersebut disalahgunakan untuk menghasilkan efek euforia, praktik yang telah tersebar luas di platform media sosial seperti YouTube dan Instagram. “NO dapat menyebabkan efek sedatif dan euforia. Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan psikologis,” ujarnya.
Taruna menekankan bahwa meskipun NO tidak menyebabkan ketergantungan kimia seperti narkotika atau rokok, sensasi menyenangkan yang dihasilkannya dapat menyebabkan ketergantungan psikologis. Meskipun zat ini tidak diklasifikasikan sebagai narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), ia memperingatkan bahwa penyalahgunaan tetap berisiko. Berbahaya.
“Risiko yang ditimbulkan meliputi kesulitan bernapas, masalah jantung, bahkan kematian,” katanya. BPOM saat ini sedang melacak sumber gas yang disalahgunakan dan menyiapkan rekomendasi bagi perusahaan yang mendistribusikan produk krim kocok yang tidak mematuhi peraturan. “Kami menangani masalah ini dengan serius untuk mencegah penyalahgunaan yang lebih luas,” kata Taruna.
Dari perspektif penegakan hukum, Taruna mencatat bahwa penyalahgunaan dan distribusi ilegal NO dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. BPOM memiliki penyelidik pegawai negeri dan dapat bekerja sama dengan unit pengendalian narkotika dan makanan kepolisian. “Distribusi produk farmasi atau kesehatan yang tidak memenuhi standar dikenakan sanksi berat.
Penangkapan dapat dilakukan,” ujarnya.
Masalah ini baru-baru ini menarik perhatian publik setelah polisi menemukan tabung gas krim kocok berwarna pink yang mengandung sisa NO di apartemen influencer selebriti Lula Lahfah. Tabung tersebut ditemukan di kamar asisten rumah tangganya, yang diidentifikasi hanya sebagai A.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Metropolitan Jakarta Selatan, Komisaris Iskandarsyah, mengatakan bahwa tabung tersebut termasuk di antara barang-barang yang disita selama penyelidikan. “Kami menemukan beberapa barang bukti, termasuk tabung berwarna pink. Barang ini telah menimbulkan kontroversi yang cukup besar di masyarakat,” kata Iskandarsyah dalam konferensi pers pada Jumat.