Profil Gazalba Saleh, Mantan Hakim Agung yang Hukumannya Disunat MA

Jakarta – Nama Gazalba Saleh kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas hukumannya dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana INITOGEL Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang siapa sebenarnya Gazalba Saleh dan bagaimana perjalanan kariernya hingga terjerat kasus hukum.

Gazalba Saleh adalah mantan hakim agung yang berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dia menempuh pendidikan hukumnya di Universitas Hasanuddin, Makassar, sebelum melanjutkan studi magister dan doktor di Universitas Padjadjaran.

Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung pada Oktober 2017, Gazalba Saleh telah memiliki pengalaman yang luas di bidang hukum. Ia pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Bandung dan Surabaya, menunjukkan pengalamannya dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Selain itu, ia juga aktif sebagai advokat, dan konsultan hukum, dan dosen di beberapa universitas, termasuk Universitas Sahid Jakarta dan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Namun karier profesional dan akademisnya yang cukup gemilang itu harus ternoda oleh kasus hukum yang menjeratnya. Dia tersandung kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA dengan total nilai Rp62,89 miliar. Dia telah divonis hukuman 10 tahun penjara, kemudian naik menjadi 12 tahun penjara setelah banding, dan kembali turun menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.

Karier Gazalba Saleh Sebelum Terjerat Kasus

Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum menjadi Hakim Agung, Gazalba Saleh meniti karier di berbagai bidang hukum. Pengalamannya sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Bandung dan Surabaya memberikan wawasan mendalam tentang penanganan kasus korupsi.

Selain itu, ia juga aktif sebagai advokat dan konsultan hukum, memberikan layanan hukum kepada berbagai klien.

Kiprahnya di dunia akademis juga tidak bisa diabaikan. Sebagai dosen di Universitas Sahid Jakarta dan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ia turut berkontribusi dalam mendidik generasi penerus di bidang hukum. Bahkan, ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Namun, perjalanan kariernya yang beragam ini harus terhenti ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. Kasus ini menjadi titik balik dalam hidupnya dan mencoreng reputasinya sebagai seorang tokoh hukum.

Kasus Kontroversial yang Menjerat Gazalba Saleh

Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menolak bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menolak bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Nama Gazalba Saleh mulai menjadi sorotan publik ketika ia terlibat dalam pengurangan hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, yang mempertanyakan independensi dan integritasnya sebagai seorang hakim.

Puncaknya adalah ketika ia terlibat dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan penahanan terhadapnya.

Meskipun sempat divonis bebas, kasus ini tetap menjadi noda dalam kariernya. Vonis bebas Gazalba Saleh kemudian dianulir setelah Jaksa Penuntut Umum KPK melayangkan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang hasil gratifikasi Gazalba Saleh dijadikan dana TPPU untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah, hingga menukarkan mata uang asing.

Hukuman Gazalba Saleh Kembali Disunat MA

Ilustrasi Gedung MA

Ilustrasi Gedung MA

Gazalba Saleh akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengadilan tingkat pertama ini tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepadanya.

Namun di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.

Gazalba Saleh juga dihukum membayar uang pengganti Rp500 juta paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Terbaru, Majelis hakim kasasi MA memutuskan untuk mengubah hukuman mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Dalam tingkat kasasi ini, MA juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Putusan tersebut diambil oleh Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Perkara diputus pada Kamis 19 Juni 2025 lalu.

Sumber : Meetdoctor88.id