Larangan Penjualan Rokok Satuan di Indonesia: Kementerian Kesehatan dan Bea Cukai Menyambut Baik Peraturan Baru

Larangan Penjualan Rokok Satuan di Indonesia: Kementerian Kesehatan dan Bea Cukai Menyambut Baik Peraturan Baru

Larangan Penjualan Rokok Satuan di Indonesia: Kementerian Kesehatan dan Bea Cukai Menyambut Baik Peraturan Baru

Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko “Jokowi” Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, yang mencakup larangan penjualan rokok per batang. Peraturan tersebut, yang terdiri dari 1.

172 pasal, ditandatangani dan diundangkan pada tanggal yang sama, yaitu 26 Juli 2024. Larangan penjualan rokok per batang diatur dalam Pasal 434 (1) c, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dalam satuan per batang di unit ritel, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan peraturan baru ini merupakan langkah menuju transformasi kesehatan untuk mewujudkan arsitektur kesehatan Indonesia yang kuat, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik penerbitan peraturan ini, yang menjadi landasan kami untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan di seluruh negara bersama-sama,” katanya pada Selasa, 30 Juli 2024, seperti dikutip oleh Antara. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menanggapi peraturan kesehatan baru ini. Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan bahwa larangan penjualan rokok per batang tidak akan mempengaruhi pendapatan negara.

“Pembatasan non-fiskal, seperti larangan penjualan per batang, tidak akan mengurangi pendapatan negara,” kata Nirwala pada Rabu, seperti dikutip oleh Antara. Pendapatan cukai dari rokok dikumpulkan di tingkat pabrik, kata Nirwala. “Ada tiga pungutan pada satu bungkus rokok, yaitu cukai rokok, pajak pertambahan nilai atas peredaran produk tembakau, dan pajak rokok, yang totalnya 68 persen.

Jadi, misalnya, jika satu bungkus rokok berharga Rp10.000, pungutan negara sebesar Rp6.800,” tambah direktur tersebut.

Nirwala mengatakan kebijakan pembatasan non-fiskal ini bertujuan untuk menekan prevalensi merokok, bukan sebagai strategi ekonomi. Melalui ketentuan ini, negara berharap dapat menekan keinginan masyarakat untuk membeli rokok karena harganya. Selain itu, larangan ini diharapkan memudahkan pengawasan pemerintah terhadap penjualan rokok.

Sebagai informasi, pendapatan cukai tembakau pada paruh pertama tahun 2024 mencapai Rp 97,84 triliun, turun sebesar 4,4 persen. Penurunan pendapatan cukai tembakau dipengaruhi oleh relaksasi penundaan pembayaran cukai. Peraturan tersebut memperpanjang masa penundaan pembayaran dari 60 menjadi 90 hari, sehingga sebagian pendapatan Mei 2024 berpindah ke Juni 2024.

Selain itu, perlambatan pendapatan juga disebabkan oleh peralihan ke rokok yang lebih murah. NI KADEK CINTYA TRISNA DEWI Pilihan Editor: Indonesia Naikkan Batas Usia Merokok, Akan Batasi Iklan Rokok – Berita En.tempo.