Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka INITOGEL kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.

“Pada hari ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas yaitu IKL,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Menurut Nurcahyo, Iwan Kurniawan yang saat kasus tersebut bergulir menjabat sebagai Wakil Dirut Sritex 2012-2023, telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum. Seperti menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman Tbk kepada Bank Jateng pada 2019, yang sudah dikondisikan.

“Agar pengajuan Kredit Modal Kerja atau KMK dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng. Yang kedua, menandatangani Akta Perjanjian Kredit Dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2020, yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani,” jelas dia.

Ditahan di Rutan Salemba

Selain itu, Iwan Lukminto juga menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020, dengan melampirkan bukti-bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.

“Kerugian keuangan negara, tentunya ini satu rangkaian dengan para tersangka yang sudah ditetapkan terdahulu, yaitu kurang lebih Rp1.088.650.808.028, Yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh tim BPK RI,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Iwan Lukminto dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dia pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

“Sejak hari ini yaitu tanggal 13 Agustus 2025,” Nurcahyo menandaskan.

Sumber : Meetdoctor88.id