Indonesia menggugat perusahaan pertambangan emas Agincourt atas kerusakan lingkungan.

Indonesia menggugat perusahaan pertambangan emas Agincourt atas kerusakan lingkungan.

Indonesia menggugat perusahaan pertambangan emas Agincourt atas kerusakan lingkungan.

Liga335 daftar – Indonesia menggugat perusahaan tambang emas Agincourt atas kerusakan lingkungan Berita terkait: Kementerian ESDM dan PPATK menyelidiki omzet ilegal tambang emas senilai Rp992 triliun Berita terkait: Pemerintah akan menetapkan harga minimum timah untuk mendukung ekonomi Bangka Belitung
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap PT Agincourt Resources, operator tambang emas Martabe di Sumatra Utara, meminta ganti rugi lebih dari Rp200 miliar (US$11,9 juta) atas dugaan kerusakan lingkungan. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Sistem Informasi Pelacakan Perkara pengadilan yang diakses pada Sabtu.Dalam gugatannya, kementerian meminta pengadilan untuk menyatakan Agincourt bersalah atas kerusakan lingkungan dan menjatuhkan tanggung jawab penuh kepada perusahaan.

Kementerian menuntut ganti rugi sebesar Rp200,9 miliar dan tambahan Rp25,2 miliar (US$1,5 juta) untuk membiayai upaya pemulihan. Berdasarkan perintah yang diusulkan, Agincourt diwajibkan untuk menyerahkan rencana pemulihan terperinci kepada kementerian. Kementerian.

Rencana tersebut harus mencantumkan lokasi pemulihan, ruang lingkup pekerjaan, komponen lingkungan yang akan diperbaiki, standar dan metode yang akan digunakan, serta jadwal waktu, rincian biaya, dan prosedur pemantauan. Laporan kemajuan harus diserahkan setiap enam bulan.Kementerian juga mengusulkan sanksi bagi pelanggaran.

Agincourt akan dikenakan denda sebesar 6 persen per tahun dari total kompensasi untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, mulai saat putusan pengadilan menjadi final. Denda serupa sebesar 6 persen per tahun juga berlaku untuk keterlambatan dalam melaksanakan langkah-langkah pemulihan. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari.