Indonesia memindahkan hampir 1.900 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan
Liga335 – Jakarta (ANTARA News) – Pihak berwenang Indonesia mengumumkan bahwa hingga akhir tahun 2025, sebanyak 1.882 narapidana berisiko tinggi telah direlokasi ke lapas dengan keamanan maksimum dan super maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Narapidana berisiko tinggi didefinisikan sebagai narapidana yang menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan, keamanan, atau ketertiban umum.
Mereka dikelola di bawah pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah pelarian, kerusuhan, atau aktivitas kriminal yang berkelanjutan dari dalam penjara. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu bahwa langkah tersebut mencerminkan kebijakan Indonesia untuk mengklasifikasikan tahanan berdasarkan tingkat risiko, yang menggabungkan langkah-langkah keamanan yang ketat dengan program-program rehabilitasi. “Hingga akhir tahun ini, sebanyak 1.
882 narapidana berisiko tinggi dari seluruh Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi. Ia menambahkan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan penjara secara nasional, terutama dengan membatasi perdagangan narkotika dan penyelundupan telepon genggam. ng.
Mashudi menekankan bahwa selain untuk keamanan, pemindahan ini juga bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku. “Tujuan yang paling penting adalah untuk membantu para narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahan mereka, dan pada akhirnya kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” katanya. Pemindahan terakhir terjadi pada 27 Desember, ketika 130 narapidana dari provinsi Jambi, Riau, dan Banten dipindahkan ke Nusakambangan.
Mereka didistribusikan di beberapa fasilitas: lima orang ke Lapas Batu, 31 orang ke Lapas Karanganyar, 17 orang ke Lapas Besi, 30 orang ke Lapas Gladakan, 17 orang ke Lapas Narkotika, dan 30 orang ke Lapas Ngaseman. Irfan, Kepala Lapas Batu dan Koordinator Wilayah Nusakambangan, mengatakan bahwa operasi ini dikawal oleh petugas dari Divisi Keamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, otoritas lapas setempat, dan polisi. “Proses penerimaan mengikuti prosedur operasi standar, termasuk pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi,” katanya.