Indonesia memberlakukan tarif royalti nikel baru.
Liga335 – Pemerintah Indonesia telah menerapkan tarif royalti baru, yang juga dikenal sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk produk nikel, berlaku efektif mulai 26 April. Beberapa tarif royalti yang berlaku telah disesuaikan sedikit dari usulan sebelumnya pada 8 Maret.
Tarif royalti PNBP untuk bijih nikel tetap sama dengan usulan sebelumnya, yang direvisi dari tarif tetap 10% menjadi kisaran 14-19%, tergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) nikel — harga acuan untuk bijih nikel.
Tarif royalti nikel pig iron (NPI) yang diterapkan juga sesuai dengan usulan sebesar 5-7%, tergantung pada HMA, dari tarif tetap 5%. Pemerintah Indonesia menetapkan tarif royalti baru untuk ferronikel sebesar 4-6%, sedikit turun dari usulan 5-7% tetapi naik dari tarif tetap sebelumnya sebesar 2%.
Tarif royalti untuk matte nikel juga ditetapkan lebih rendah pada 3,5-5,5%, turun dari usulan 4,5-6,5% tetapi lebih tinggi dari tarif sebelumnya 2-3%.
Tarif royalti untuk nikel mixed-hydroxide-precipitate (MHP) adalah baru. Tarif royalti baru diperkenalkan dengan tarif tetap sebesar 2%. Tarif royalti baru ini diperkirakan akan meningkatkan biaya produksi dalam jangka panjang, tetapi kemungkinan besar tidak akan memiliki dampak langsung yang signifikan terhadap harga.
Industri nikel dan pemerintah sedang melakukan pembahasan berkelanjutan mengenai masalah profitabilitas dan kemungkinan penundaan implementasi, tetapi rincian lain belum dapat dikonfirmasi.