Indonesia akan mendirikan lembaga perlindungan data pribadi yang independen.

Indonesia akan mendirikan lembaga perlindungan data pribadi yang independen.

Indonesia akan mendirikan lembaga perlindungan data pribadi yang independen.

Slot online terpercaya – Indonesia akan mendirikan lembaga perlindungan data pribadi yang independen Berita terkait: Pemerintah Indonesia mendesak penegakan bersama undang-undang perlindungan data Berita terkait: Anggota parlemen Indonesia mendesak perlindungan data di tengah perjanjian perdagangan AS
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia berencana menyelesaikan pembentukan badan negara yang khusus menangani perlindungan data pribadi (PDP) dalam tahun ini.Direktur Jenderal Pemantauan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa proses tersebut sedang berlangsung, dengan peraturan presiden mengenai badan PDP saat ini sedang disusun.“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang mewajibkan pembentukan lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi,” ujarnya dalam pertemuan dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada Rabu.

Sabar menjelaskan bahwa rancangan peraturan presiden tersebut disusun antara tahun 2022 dan 2024 sebelum diajukan ke Mi Kementerian Reformasi Administrasi dan Birokrasi, sebagai lembaga pengusul, untuk mendapatkan persetujuan presiden. Setelah persetujuan diberikan pada 4 Maret tahun lalu, draf tersebut dibahas di tingkat antar kementerian hingga September. Proses kemudian masuk ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum, yang masih berlangsung.

“Tahap harmonisasi berlanjut hingga 2026, dan Presiden Prabowo Subianto diharapkan akan menerbitkan peraturan tersebut,” tambahnya.Sabar juga menyatakan bahwa Kementerian Komdigi akan terus mengawasi implementasi Undang-Undang PDP di ruang digital hingga lembaga khusus tersebut dibentuk secara resmi. “Secara umum, tugas pengawasan kami meliputi pemantauan sistem elektronik yang dioperasikan oleh penyedia terdaftar, seperti aplikasi seluler dan situs web, serta menilai kepatuhan mereka terhadap ketentuan PDP menggunakan alat pengukuran khusus,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kementerian juga menyediakan saluran pelaporan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran PDP, serta melakukan pemantauan harian. Pemantauan perdagangan data pribadi ilegal, menyediakan layanan konsultasi terkait PDP, dan memfasilitasi penelitian mahasiswa tentang topik tersebut. Sementara itu, Ismail, Sekretaris Jenderal Kementerian, mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa lembaga PDP akan beroperasi secara independen dan melaporkan langsung kepada presiden, sesuai dengan Undang-Undang PDP.