Perdagangan satwa liar kini dikategorikan sebagai ‘tindak pidana berat’ berdasarkan undang-undang kejahatan terorganisir Singapura
Perdagangan satwa liar kini dikategorikan sebagai 'tindak pidana berat' berdasarkan undang-undang kejahatan terorganisir Singapura Liga335 – Para pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memamerkan barang-barang hasil perdagangan satwa liar yang disita, termasuk harimau, trenggiling, penyu, dan hewan-hewan terancam punah lainnya, sebelum dimusnahkan untuk memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Indonesia di Medan, Sumatera Utara, pada…