Indonesia Akan Memanfaatkan Nilai Ekonomi Karbon sebagai Sumber Pendapatan Baru

Indonesia Akan Memanfaatkan Nilai Ekonomi Karbon sebagai Sumber Pendapatan Baru

Indonesia Akan Memanfaatkan Nilai Ekonomi Karbon sebagai Sumber Pendapatan Baru

Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno meyakini bahwa Nilai Ekonomi Karbon (NEK) akan menjadi sumber pendapatan baru bagi Indonesia. Menurutnya, NEK muncul sebagai pilar ekonomi baru di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak dan bea cukai.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. “Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 110 Tahun 2025, diharapkan akan terjadi percepatan dalam perdagangan karbon karena berbagai masalah yang selama ini menghambat kegiatan kita di sektor ekonomi karbon dapat teratasi,” kata Eddy kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Ia menyebutkan bahwa peraturan baru ini juga mengatur perdagangan karbon internasional, perdagangan karbon luar negeri, dan perdagangan karbon swasta.

Selain itu Menurut Eddy, peraturan tersebut juga memperluas perdagangan karbon sektoral. Oleh karena itu, perdagangan karbon tidak lagi terpusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan demikian, kementerian lain—seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral—juga dapat ikut serta dalam perdagangan karbon.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 memfasilitasi dan memperjelas ketentuan mengenai nilai ekonomi karbon. Selain itu, Perpres 110/2025 juga menunjuk Menteri Koordinator Pangan untuk mengoordinasikan pelaksanaan instrumen NEK melalui Komite Direktur. “Karena ini membuka ruang (untuk lintas sektor); Kementerian Kehutanan bisa, Kementerian Lingkungan Hidup bisa, Kementerian Pertanian bisa, pemerintah daerah bisa, jadi ini dipermudah,” kata Zulhas di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Senin, O 20 Oktober 2025.

Dalam peraturan NEK, pemerintah mengakui unit karbon non-Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE-GRK) atau pasar sukarela. Sejauh ini, terdapat dua jenis pasar dalam perdagangan karbon. Selain pasar karbon sukarela, terdapat pula pasar karbon wajib yang tercatat sebagai Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC).

Pasar karbon sukarela memungkinkan perusahaan atau individu untuk membeli kredit karbon secara sukarela tanpa tujuan NDC. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol mengatakan bahwa ketika Indonesia meluncurkan pasar karbon domestik dengan skema pasar kepatuhan pada September 2023, minat yang ada masih sedikit. Hal yang sama terjadi ketika pasar karbon internasional dibuka pada 22 Januari 2025.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga September 2025, total volume transaksi di bursa karbon Indonesia hanya sebesar 1.606.056 setara CO2 dengan nilai akumulatif sebesar Rp78,46 miliar.

“Jadi, suka atau tidak suka, “Kita harus bekerja sama melalui perjanjian pengakuan timbal balik (MRA). Kami telah menandatangani MRA dengan lima pasar sukarela utama, seperti Gold Standard, Plan Vivo, Verra, GCC, dan Pure Earth,” kata Hanif dalam peluncuran Buku dan Seminar “Mewujudkan Penetapan Harga Karbon Berintegritas Tinggi di Indonesia” di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.