Kasus Pelecehan Seksual di UI: Pembaruan dan Temuan Terkini

Kasus Pelecehan Seksual di UI: Pembaruan dan Temuan Terkini

Kasus Pelecehan Seksual di UI: Pembaruan dan Temuan Terkini

Slot online terpercaya – TEMPO.CO, Jakarta – Penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus berlanjut. Kasus yang diduga melibatkan enam belas pelaku ini telah menarik perhatian dari komunitas akademik FH UI, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, dan bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Kasus ini terungkap ketika enam belas mahasiswa FH UI secara terbuka meminta maaf dalam grup obrolan mahasiswa FH UI angkatan 2023 pada Sabtu, 11 April 2026. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa permintaan maaf tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa konteks yang jelas. Tak lama setelah permintaan maaf tersebut, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan para mahasiswa itu menjadi viral di media sosial.

Akun @sampahfhui memposting bukti pelecehan seksual verbal terhadap perempuan dalam bentuk tangkapan layar dari obrolan grup para pelaku. Bagaimana perkembangan kasus ini saat ini? UI Menyelidiki Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Universitas o Pihak Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa penyelidikan atas kasus pelecehan seksual yang melibatkan beberapa mahasiswa Fakultas Hukum UI masih berlangsung.

Penyelidikan ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), perwakilan fakultas, serta unit-unit terkait di tingkat universitas. Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintahan, dan Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), menyatakan bahwa UI telah mengidentifikasi 16 mahasiswa sebagai tersangka pelaku insiden pelecehan tersebut. Ia menyatakan bahwa 16 mahasiswa tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Erwin menyatakan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan, Satgas PPK UI beroperasi berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur dalam Keputusan Rektor dan Peraturan Rektor No. 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Universitas Indonesia. Tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung meliputi pemeriksaan para pihak, revi Menelusuri kronologi, memverifikasi bukti, dan menyusun rekomendasi oleh Tim Satgas PPK.

Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam mengambil keputusan. “Termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti,” kata Erwin dalam siaran pers pada Selasa, 14 April 2026. Jumlah Korban yang Diduga: 27 Pengacara korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa korban dugaan pelecehan yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) meliputi 20 mahasiswi dan tujuh dosen perempuan.

Menurut Timotius, kasus ini telah berlangsung sejak 2025, dan para korban menyadari adanya pelecehan tersebut pada tahun itu. “Jadi, saya rasa kita semua bisa membayangkan bagaimana perasaan mereka sejak tahun 2025, setiap kali mereka masuk kampus, setiap kali mereka masuk kelas, mereka tahu bahwa kapan saja para pelaku bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka di depan mereka, menggunakan apa yang mereka sebut sebagai grup pribadi,” kata Timotius di hadapan para mahasiswa Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa), Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026. Timotius mengatakan bahwa ia baru mulai menangani kasus ini setelah Idul Fitri 1447 Hijriah, atau Maret 2026, karena beberapa korban sudah tidak tahan lagi dan akhirnya mencari bantuan.

“Saya mewakili 20 korban. Itu hanya yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Yang terakhir saya dengar dari para dosen ada 7 orang, dan masih banyak korban lain yang mungkin bahkan tidak tahu bahwa mereka sedang dibicarakan,” kata Timotius.

Timotius berharap pihak kampus akan lebih memperhatikan kasus ini dan tidak sekadar menganggapnya sebagai percakapan biasa antar laki-laki. “Saya juga mengimbau kepada orang tua mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan alumni senior yang, pada masanya, mungkin merasa hal ini normal. Mengapa hal ini dijadikan masalah?

Tidak. Kita tidak bisa lagi menormalisasi hal ini,” katanya. Menanggapi kasus ini, Timotius berharap Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Tim Tugas UI PPKS, Dewan Profesor UI, dan Fakultas UI Dewan Profesor Hukum akan menangani kasus ini sesuai prosedur dan tidak akan membiarkannya berlarut-larut.

“Permintaan kami sederhana. Hanya ada satu sanksi yang kami harapkan: pemecatan. Pemecatan adalah sanksi yang diberikan ketika seorang mahasiswa dianggap tidak layak lagi untuk belajar di universitas,” kata Timotius.

Fakultas Hukum UI Gelar Forum Dengar Pendapat Setelah tangkapan layar percakapan yang diduga dilakukan oleh pelaku beredar di media sosial, mahasiswa dan Dekan FHUI menggelar forum dengar pendapat bagi mereka pada Senin malam. Forum tersebut diadakan untuk membahas masalah ini. Forum tersebut dihadiri oleh Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang dan ratusan mahasiswa.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Yatalathof Ma’shum Imawan mendesak universitas untuk mengeluarkan mereka. “Mahasiswa FHUI menuntut agar 16 pelaku tersebut dikeluarkan,” kata Yatalathof dalam forum yang digelar di Auditorium Djokosoetono FHUI pada Senin malam, 13 April 2026. Berdasarkan pemantauan Tempo melalui siaran langsung media sosial mahasiswa, forum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) awalnya menghadirkan dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Para pelaku lainnya tidak hadir karena dilarang oleh orang tua mereka. Setelah tengah malam, mereka setuju untuk bergabung dalam forum tersebut setelah mendapat desakan dari para mahasiswa yang hadir. Forum tersebut berlanjut hingga dini hari.

Keenam belas terduga pelaku diidentifikasi sebagai MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM, PDP, MDP, dan RFR. Selama forum berlangsung, para terduga pelaku secara bergiliran mengakui pelecehan seksual verbal yang mereka lakukan di dalam kelompok tersebut. Pelecehan seksual tersebut menargetkan beberapa dosen dan mahasiswi lainnya.

Menurut Athof, forum tersebut berujung pada komitmen dekan Fakultas Hukum UI untuk menjatuhkan sanksi yang tegas. “Mereka bahkan bisa dikeluarkan jika terbukti melakukan kesalahan serius dalam proses tersebut,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2026. Dede Leni Mardianti, Oyuk Ivani Siagian, dan Ricky Juliansyah turut berkontribusi dalam artikel ini.