Lembaga Nasional HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo & Kerusuhan Agustus-September 2025

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama 5 lembaga HAM lainnya sepakat membentuk tim independen lembaga nasional untuk INITOGEL pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus September 2025.

Total enam lembaga terlibat dalam tim tersebut adalah Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekeradan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komiisi Nasional Disabilitas (KND).

“Kami bersepakat untuk membentuk tim independen dan HAM untuk pencarian fakta untuk merespons peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus September 2025 di Jakarta dan berbagai wilayah di Indonesia,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (12/9/2025).

Anis mencatat, peristiwa tersebut telah setidaknya menimbulkan 10 korban jiwa, satu di antara perempuan. Selain itu terdapat korban luka, penangkapan sewenang wenang, penahanan, kerusakan fasilitas umum, kerugian harta benda hingga trauma sosial yang mendalam.

“Tim independen Lembaga Nasional HAM untuk pencarian fakta di bentuk secara objektif, imparsial dan partisipatif untuk mendorong kebenaran penegakkan hukum pemulihan korban serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” tegas Anis.

Dasar Pembentukan

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah update pembunuhan kasus Munir

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah update pembunuhan kasus Munir (Liputan6.com/Antara)

Anis menyatakan, pembentukan tim didasarkan mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga, yakni UU No. 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keppres No. 181/1998 jo. Perpres No. 65/2005 jo. Perpres 8 tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, UU No. 13/2006 jo. UU No. 31/2014 untuk LPSK, UU No. 37/2008 untuk Ombudsman RI, UU No. 23/2002 jo. UU No. 35/2014 untuk KPAI, serta UU No. 8/2016 untuk KND.

“Tim Independen ini berpedoman pada Konstitusi RI UUD 1945, antara lain menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas pengakuan dan perlindungan hukum; hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat; hak atas perlindungan diri dan rasa aman, serta pedoman instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi maupun menjadi standar global, antara lain: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR, 1966), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT, 1984), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW,1979) dan General Recommendation No. 30 dan 35, Konvensi Hak Anak (CRC, 1989), serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD, 2006),” ungkap Anis.

Anis menyatakan, tim juga mengacu pada protokol dan pedoman khusus PBB, yaitu Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016), Istanbul Protocol (2022), OHCHR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990).

“Adapun ruang lingkup kerja Tim Independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim juga akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” jelas dia.

Tim Dibentuk Bersifat Inklusif

Anis menyatakan, tim dibentuk bersifat inklusif, artinya tim juga membuka diri kepada seluruh masyarakat yang hendak menyampaikan informasi ataupun data yang dapat membantu proses pencarian dan pengumpulan fakta.

“Hasil pemantauan ini bukan hanya untuk menjawab luka hari ini, melainkan juga untuk memastikan hak asasi manusia, termasuk perempuan, anak dan penyandang disabilitas dijunjung tinggi dan dilindungi,” janji dia.

Sebagai informasi, Pembentukan Tim Independen LNHAM Untuk Pencarian Fakta ini adalah wujud komitmen bersama enam LNHAM untuk memastikan kebenaran tidak disembunyikan, korban tidak dilupakan, dan dugaan pelanggaran HAM tidak berulang.

“Kami menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka akses, memberikan perlindungan, serta mendukung penuh kerja tim demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” dia menandasi.

Sumber : Meetdoctor88.id