Surat Sakit Tak Jelas, Gugatan PK Silfester Matutina Lawan JK Digugurkan Hakim

Jakarta- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran INITOGEL fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina.

“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima. Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.

“Karena apa, pertama sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” ucapnya, dilansir Antara.

Alasan Silfester Tak Hadir Tidak Sah

Hakim menyimpulkan alasan Silfester tak hadir tidak sah. Pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali.

Silfester dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

“Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur,” ucapnya.

Sidang Sempat Ditunda

PN Jaksel kembali menjadwalkan sidang lanjutan permohonan PK terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina pada Rabu siang jam 13.00 WIB di ruang sidang utama. Sidang PK ini sempat ditunda pada 20 Agustus 2025.

PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Dia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.

Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, dia mengajukan banding. Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

Sumber : Meetdoctor88.id